Berdasarkan UUD 1945 pasal 31 ayat (3) bahwa "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa.".
Serta "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dng Sistem Terbuka" adalah perintah Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU No.20 Th.2003). Selanjutnya pd Penjelasan Peraturan tersebut diterangkan : "Multi entry-multi exit system."
Demikian juga "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat." adalah perintah UU-RI No.20 Th.2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Namun sebagian warga negara ada masyarakat yang waktu luangnya terbatas. Juga terdapat sebagian warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan/keuangan terbatas.
Tujuan menyelenggarakan Reguler ini Untuk menunaikan kebutuhan tersebut PTS terkait menyelenggarakan Reguler (Hybrid) ini sekaligus melaksanakan Komitmen Sosial. Salah satunya dengan menyediakan kesempatan kepada seluruh alumni/lulusan SMA/SMU/SMK, D3/Poltek/Akademi, D1, D2, S1 / Sarjana / setaraf, dsb, baik yang waktu luangnya terbatas maupun memiliki penghasilan/keuangan terbatas, utk memajukan kuliah formal (atau pindah jurusan) ke jenjang Sarjana atau Diploma Tiga / D3 atau Magister / S-2 pd jurusan yang diminati, secara layak serta berkualitas sebagaimana keunggulan masing2 PTS terkait. Juga Uang kuliahnya dihitung dgn komitmen serta pemikiran yang sangat penuh kehati-hatian agar terjangkau masyarakat, dikarenakan selain diberi kemudahan penghasilan (keuangan) berwujud subsidi silang, demikian juga dgn memberi bantuan fasilitas angsuran uang studi tanpa bunga serta tidak memakai agunan, sehingga bisa dibayar bulanan sesuai kekuatan penghasilan (keuangan) calon mahasiswa.
Sistem studi Reguler cocok bagi pekerja yang sibuk dng pekerjaannya maupun utk yang bukan pekerja, disebabkan sistem studinya diselenggarakan dgn profesional. Selain kuliah berhadapan langsung dengan pengajar / dosen di ruang kelas, sistem kuliah formalnya juga diselenggarakan dgn mengaplikasikan bermacam2 metode efektif melalui tugas perorangan terarah, tugas kelompok yang komunikatif, serta diakhiri dengan bimbingan pengerjaan tugas akhir / proyek akhir (D3) / skripsi (S1) / tesis (S2) yang terarah, terprogram dan terjadwal sehingga mahasiswa bisa menuntaskan studi tepat waktu sebagaimana masa studinya.
Kompetensi alumni/lulusannya dlm hal menangani tiap problematik, sanggup mengungkap struktur dan inti masalah dan menetapkan prioritas tahapan-tahapan pemecahannya; mengetahui serta dapat mengaplikasikan kegunaan teknologi informasi; bisa mengaplikasikan ilmu; cakap dan terampil sesuai bidang kemahirannya; dapat memperoleh solusi problematik secara logika, mengaplikasikan data/informasi yang dimiliki; bisa memakai konsep-konsep utk menerangkan hal-hal yang tidak/kurang jelas; bisa mandiri di dalam berkarier serta berupaya.
Kompetensi dasar alumni/lulusan Program S1, D3 dan S2 Reguler (Hybrid) ialah mendapatkan kualitas dan integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis maupun moral; sanggup menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan; menyadari bahwa ilmu pengetahuan senantiasa maju serta berkembang; bisa menelusuri dan memperoleh informasi ilmiah; mengetahui cara serta bisa senantiasa belajar.
Selain dibekali dgn ilmu pengetahuan, etika akademik dan profesi, keahlian serta kepiawaian utk mengelola tim/organisasi secara luas pada bidang yang sesuai bidang kemahirannya; keahlian bekerjasama di dalam tim, keahlian memahami pengetahuan terhadap etika, keahlian memahami ilmu sesuai bidang ilmunya, juga dibekali dgn keahlian utk mengaplikasikan teknologi informasi dan komunikasi utk kebutuhannya.
Alumni/lulusan Reguler keahlian penguasaan teori yang kuat juga pendayagunaannya, dan keahlian profesional dan cara pandang yang luas; mempertinggi sikap mental profesional / mahir yang berorientasi pd penanganan solusi problematik berlandaskan alur berpikir-sistem; sanggup mempertinggi kajian-kajian teoritis konsepsional terbaru; mendapatkan keahlian melakukan serangkaian penelitian dasar maupun terapan. |
| |
| |